Salah satu orang yang tidak diwajibkan berpuasa pada saat Ramadan ialah wanita yang sedang hamil. Foto Edit Nulondalo.com |
Nulondalo.com - Puasa di bulan Ramadan wajib
dilaksanakan oleh umat Muslim, karena merupakan salah satu dari rukun Islam.
Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling mulia, karena itu berbahagialah
kita yang masih bisa berjumpa dengan Ramadan tahun ini, karena Allah masih
memberi kita kesempatan untuk mendapatkan berkah Ramadan
Meski merupakan kewajiban, namun ada enam golongan yang
boleh tidak melaksanakan puasa di bulan suci Ramadan. Dilansir dan NU Online,
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja menjelaskan,
enam golongan tersebut boleh membatalkan puasa. Berikut pernyataannya:
يباح الفطر في رمضان لستة
للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا
أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه
مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله
الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Artinya: Enam orang berikut ini
diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah:
1.
Musafir
2.
kedua orang sakit,
3.
ketiga orang jompo
(tua yang tak berdaya)
4. Wanita hamil
(sekalipun hamil karena zina atau
jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia
tetapi ma’shum]).
5. Orang yang tercekik haus
Serupa dengan orang yang tercekik
haus ialah orang yang laparnya tidak terperikan.
6. Wanita menyusui
Baik diberikan upah atau suka
rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Dari penjelasan di atas, meskipun
seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib untuk melaksanakan puasa Ramadhan,
mereka boleh tidak berpuasa. Mereka adalah musafir, orang sakit, orang jompo
(tua yang tak berdaya), wanita hamil, orang yang tercekik haus, dan wanita yang
menyusui.
Islam memungkinkan orang-orang
ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan, meskipun sebagian
dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan, yaitu dengan mengqadha,
fidyah, atau keduanya. Karena, kondisi yang sedang dialami enam orang ini,
dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan mereka dalam
melaksanakan puasa Ramadan.