Inilah 6 Orang tidak Diwajibkan Berpuasa Ramadan, Nomor 4 Wanita Hamil

 

Salah satu orang yang tidak diwajibkan berpuasa pada saat Ramadan ialah wanita yang sedang hamil. Foto Edit Nulondalo.com

Nulondalo.com - Puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim, karena merupakan salah satu dari rukun Islam. Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling mulia, karena itu berbahagialah kita yang masih bisa berjumpa dengan Ramadan tahun ini, karena Allah masih memberi kita kesempatan untuk mendapatkan berkah Ramadan

Meski merupakan kewajiban, namun ada enam golongan yang boleh tidak melaksanakan puasa di bulan suci Ramadan. Dilansir dan NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja menjelaskan, enam golongan tersebut boleh membatalkan puasa. Berikut pernyataannya: 

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah:

1.    Musafir

2.    kedua orang sakit, 

3.    ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya)

4.  Wanita hamil

(sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]). 

5. Orang yang tercekik haus

Serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang laparnya tidak terperikan.

6.  Wanita menyusui

Baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).

Dari penjelasan di atas, meskipun seorang Muslim telah memenuhi syarat wajib untuk melaksanakan puasa Ramadhan, mereka boleh tidak berpuasa. Mereka adalah musafir, orang sakit, orang jompo (tua yang tak berdaya), wanita hamil, orang yang tercekik haus, dan wanita yang menyusui.

Islam memungkinkan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan,  meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan, yaitu dengan mengqadha, fidyah, atau keduanya. Karena, kondisi yang sedang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan mereka dalam melaksanakan puasa Ramadan.

Lebih baru Lebih lama